Kemenag Gelar Workshop Moderasi Beragama untuk Pelaku Perbukuan
YOGYAKARTA– Moderasi Beragama (MB) merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa. MB ini bukan agama yang dimoderasi, namun sikap beragamanya.
Hal itu disampaikan secara online oleh Prof. Nizar Ali, Sekretaris Jenderal Kemenar RI saat menyampaikan arahan, sambutan dan membuka acara Orientasi Moderasi Beragama bagi Pelaku Perbukuan yang dilaksanakan oleh Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (PLKKMO) Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI di Hotel Harper Malioboro Yogyakarta (Kamis, 15/09/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang yang berasal dari Penerbit yang berada di Pulau Jawa yang terdiri dari Editor, Penulis, dan Ilustrator. Kegiatan Orientasi ini dilaksanakn selama 4 (empat) hari mulai Kamis-Ahad, 15-18 Septermber 2022. Narasumber kegiatan ini, berasal dari Tim Pokja Moderasi Beragama - Instruktur Nasional Moderasi Beragama, IKAPI, Tim Supervisor/Penilai Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA), dan Penerbit yang Hasil Penilaian Bukunya Baik.
Prof. Nizar Ali, selaku Ketua POKJA Moderasi Beragama, sangat mengapresiasi kegiatan Orientasi Moderasi Beragama bagi Pelaku Perbukuan ini. Hal ini, menurutnya, telah mendukung program prioritas Kementerian Agama yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh GusMen (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Red). Beliau berharap orientasi ini memberikan wawasan yang nyata bahwa dalam rangkan menjaga kerukunan dalam keberagaman, Moderasi Beragama adalah solusinya.
Dalam laporannya, Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Badan Litbang dan Diklat Kemenag RI, Prof. M. Arskal Salim GP menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegaiatan ini adalah: pertama, memberikan penguatan moderasi beragama bagi pelaku perbukuan secara terarah, sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan; kedua, memberikan penguatan wawasan kebangsaan bagi pelaku perbukuan; ketiga, memberi sarana diskusi yang sehat tentang penyusunan dan penerbitan buku Pendidikan agama; keempat mendukung terciptanya buku pendidikan agama yang bermutu murah dan merata.
Prof. Arskal menjelaskan bahwa “Lahirnya Surat Edaran [SE] Nomor SE 06 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Agama dan Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama memperkuat posisi dan peran Kementerian Agama dalam mengemban amanat UU no. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA Nomor 09 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Di samping itu SE tersebut hadir sebagai bentuk penguatan posisi buku pendidikan agama yang dinilai oleh Kemenag untuk digunakan seluruh Sekolah dan Madrasah. Hal ini tentu menjadi penguat bagi penerbit untuk mendaftarkan buku pendidikan agama yang diterbitkannya untuk dinilai oleh Kementerian Agama. Kami berharap Penerbit memiliki wawasan moderasi beragama sehingga buku pendidikan agama yang diterbitkannya mendidik anak bangsa untuk menjadi warga negara yang moderat dalam beragama”.
Dalam Pembukaan tersebut, hadir juga memberi sambutan Bapak Ir. Ibnu Mahmud Bilalludin (Anggota DPR RI – Komis VIII), Dr. H. Masmin Afif, M.Ag (kepala Kanwil Kemenag DIY), dan Arys Hilman (Ketua IKAPI Pusat).
Kegiatan yang dilaksanakan selama 4 hari ini, berisi materi dan Narasumber sebagai berikut:
1. Membongkar Asumsi dan Membangun Perspektif [Ahmad Anfasul Marom, Trainer Nasional MB]
2. Sketsa Kehidupan Beragama di Indonesia [Wawan Junaedi, Kepala Pusat Kerukunan Ummat Beragama]
3. Moderasi Beragama [Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama RI 2014-2019]
4. Buku sebagai produk kebudayaan: [Hikmat Kurnia, IKAPI]
5. Kisah sukses penerbit yang naskahnya lolos uji penilaian. [Djadja Subagdja, Penerbit Yudhistira]
6. Studi Kasus dan Temuan dalam Penilaian Buku Pendidikan Agama [Ridwan Bustamam, Puslitbang LKKMO]
7. Naskah buku pendidikan agama berbasis moderasi beragama [Pdt. Jimmy (PGI) dan Andreas (IKAPI)]
8. Ilustrasi dan tampilan buku pendidikan agama berbasis moderasi beragama [Rozaki, UIN Sunan Kalijaga) dan Tatang T. S, IKAPI]
Terkait ‘Orientasi Moderasi Beragama bagi Pelaku Perbukuan’ di Yogyakarta, Arskal Salim GP, Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (LKKMO) Kementerian Agama, menyatakan, “Kegiatan orientasi menjadi kegiatan yang mendapat animo dan respons yang baik dari para penerbit buku pendidikan agama di enam provinsi di Pulau Jawa.” Antusiasme tersebut, lanjutnya, ditunjukkan dengan dialog interaktif antara peserta dengan narasumber serta adanya rekomendasi kebijakan dari para penerbit peserta orientasi kepada Kementerian Agama.
Arskal menambahkan, kegiatan serupa juga akan diselenggarakan bagi penerbit buku pendidikan agama di luar Pulau Jawa. “Kementerian Agama akan mengusulkan anggaran tahun 2023 agar bisa melaksanakan kegiatan serupa bagi pelaku perbukuan di luar Pulau Jawa,” ujarnya.