News

Pilkada Kota Depok Diikuti Dua Pasangan Calon

Pilkada Kota Depok Diikuti Dua Pasangan Calon

Imam Budi Hartono berpasangan dengan Ririn Al Farabi, dan Supian Suri berpasangan dengan Chandra Rahmansyah.

DEPOK--Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024 mendatang, di Kota Depok hanya diikuti dua pasangan calon. Kedua pasangan itu adalah Imam Budi Hartono dan dr Ririn Al Farabi, serta pasangan Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Imam Budi Hartono dan dr Ririn Al Farabi diusung dua partai, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar. Sedangkan pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah diusung 11 partai. Partai pengusung pasangan Supian-Chandra adalah Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelora, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Ummat dan Partai Buruh.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Merujuk pada Instagram KPU Kota Depok, pasangan Imam Budi Hartono dan dr Ririn Al Farabi mendaftar pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 10.32 WIB. Sedangkan pasangan Supian-Chandra mendaftar ke KPU pada hari yang sama, yakni Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 15.38 WIB.

Kedua pasangan ini akan memperebutkan sekitar 1.423.747 jiwa dari daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Depok. Dikutip dari kotadepok.bawaslu.go.id, disebutkan bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS dalam Pemilihan Serentak 2024, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara tingkat Kota Depok sebesar 1.423.747 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 698.599 laki-laki dan 725.178 perempuan.

Selanjutnya, KPU juga menetapkan sebanyak 2.749 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Depok untuk Pilkada pada 27 November 2024. Angka tersebut merupakan data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Menteri Dalam Negeri yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih selama satu bulan, dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Hasil coklit tersebut nantinya akan disinkronkan dengan DP4 sesuai dengan pemilih yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Syahruddin/sajada.id/rumahberkah)

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara, part of Republika Network. email: [email protected], Silakan kirimkan info