Al Quran

Ini Landasan Hukum Sholat Jumat

Sholat Jumat merupakan ibadah mulia yang dilaksanakan sekali dalam sepekan, yakni pada hari Jumat. Sebelum dilaksanakan sholat Jumat terlebih dahulu dikerjakan khutbah sebanyak dua kali.

Berikut ini adalah dasar hukum yang dijadikan pegangan umat Islam dalam mengerjakan sholat Jumat.

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌۭ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

(QS Al Jumuah [62]: 9)

Berita Terkait

Image

Pandangan Awam Soal Kata Sayyidina Baik di Dalam Maupun di Luar Shalat

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara, part of Republika Network. email: infosajada.id@gmail.com, Silakan kirimkan info