Mahar Pernikahan Boleh Berupa Cincin dari Besi

Al Quran  

Kewajiban tentang maskawin (mahar) ini juga dijelaskan Rasulullah SAW sebagaimana hadits berikut ini. “Dari Anas bin Malik RA diceritakan, Abdurrahman bin 'Auf datang kepada Rasulullah SAW dengan muka pucat. Rasulullah SAW bertanya kepadanya, lalu ia menceritakan bahwa ia telah kawin dengan seorang wanita Anshor. Rasulullah SAW berkata. Berapa Engkau berikan maskawinnya?” Ia menjawab. Emas sebesar biji kurma. Rasulullah SAW bersabda; “Selenggarakanlah pesta perkawinanmu walaupun dengan seekor kambing.” (HR Bukhari).

Contohnya, ketika Ali bin Abi Thalib menikah dengan Fatimah RA, putri Rasulullah SAW. Ketika itu, Ali melamar Sayyidah Fatimah dengan sebuah cincin terbuat dari besi.

(Syahruddin El Fikri/Khadimul Rumah Berkah/Jurnalis Republika)

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara, part of Republika Network. email: [email protected], Silakan kirimkan inf

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image