Begini Syarat dan Rukun Nikah

Agama  
Pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah. (Foto: Ilustrasi/Dok. Rumah Berkah).
Pernikahan harus memenuhi syarat dan rukun nikah. (Foto: Ilustrasi/Dok. Rumah Berkah).

Begini Syarat dan Rukun Nikah

Oleh: Syahruddin El Fikri

Sahabat Rumah Berkah,

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Pernikahan bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta melanggengkan keturunan. Namun demikian, ada syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan itu menjadi sah antara suami dan istri.

Dalam agama Islam, sebuah pernikahan dinyatakan sah, apabila terpenuhi sejumlah syarat dan rukun nikah. Adapun syarat nikah itu adalah:

1. Wali;

2. Dua orang saksi;

3. Kedua calon mempelai;

4. Ijab kabul.

Baca Juga:

Sejarah Pernikahan Adam dan Hawa

Cincin dari Besi Boleh Dijadikan Mahar Pernikahan

Untuk wali dan saksi, syaratnya

a. Muslim; tidak sah bila wali dan saksi yang berasal dari kalangan non-Muslim

b. Akil baligh (dewasa); anak kecil tidak boleh menjadi wali dan saksi, juga tidak sah orang gila menjadi wali maupun saksi.

c. Adil; maksudnya tidak melakukan dosa besar.

Adapun rukun nikah itu ada lima, yakni:

1. Calon mempelai laki-laki;

2. Calon mempelai perempuan;

3. Wali untuk mempelai perempuan;

4. Dua orang saksi yang adil;

5. Ijab Kabul (akad nikah);

6. Mahar (maskawin).

Kriteria Calon Pasangan....

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara, part of Republika Network. email: [email protected], Silakan kirimkan inf

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image