Pandangan Awam Soal Kata Sayyidina Baik di Dalam Maupun di Luar Shalat
Pandangan Awam Soal Kata Sayyidina Baik di Dalam Maupun di Luar Shalat
Oleh Syahruddin El Fikri
Sahabat Rumah Berkah yang dirahmati Allah SWT.
Persoalan ucapan kata Sayyidina di dalam maupun di luar shalat sudah sejak dulu ramai diperbincangkan. Ada yang membolehkan ada yang tidak membolehkan. Bahkan ada yang tidak membolehkan menggunakan kata Sayyidina baik di dalam maupun di luar shalat.
Dasar perbedaan ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:
قُولُوا اللهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya: “Ucapkanlah Allâhumma shalli ‘alâ Muhammad.” (Muslim bin Al-Hajjaj An-Naisaburi, Shahîh Muslim, [Indonesia: Maktabah Dahlan, tt.], juz IV, hal. 305).
Hadis di atas diketahui saat ada sahabat Rasulullah yang menanyakan perihal bacaan shalawat untuk beliau. Maka Rasulullah mengajarkan sebuah bacaan shalawat dengan kalimat yang tidak ada kata sayyidinâ di dalamnya, sebagaimana hadis di atas.
Nah, perbedaan pandangan kemudian muncul di masyarakat, terutama dua organisasi besar di Indonesia, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Sebagai contoh, Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid memutuskan bahwa membaca kata Sayyidina di dalam shalat tidak diperbolehkan. Alasannya merujuk pada hadis Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam (SAW), beliau tidak mengajarkan ucapan kata Sayyidina di dalam shalat.