Agama

Betulkah Buya Hamka Melarang Ucapan Selamat Natal?

Buya Hamka (memakai serban putih). Dok. Muhammadiyah.
Buya Hamka (memakai serban putih). Dok. Muhammadiyah.

Betulkah Buya Hamka Melarang Ucapan Selamat Natal?

Tanggal 25 Desember, menjadi momentum bagi umat Kristiani merayakan Hari Natal di seluruh penjuru dunia. Jutaan bahkan lebih dari 1,5 miliar penduduk bumi yang beragama Kristen dan Katolik, merayakan Hari Natal.

Yang kemudian jadi polemik adalah soal ucapan Selamat Hari Natal oleh umat agama lain kepada umat Kristiani, termasuk kalangan umat Islam. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang membolehkan.

Polemik tersebut seolah terus berlanjut hingga saat ini. Tak sedikit yang akhirnya bertengkar sesama umat seagama. Tak jarang, bagi muslim mengedepankan dalil yang dinilai qathi untuk melegitimasi ucapan tersebut, halal dan haram.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Salah satu dalil yang dikemukan adalah; Man Tasyabbaha Biqoumin fahuwa minhum” (Siapa yang mengikuti suatu kaum, maka mereka adalah bagian dari kaum itu sendiri).

Dalil ini menjadi landasan hukum bagi sejumlah umat Islam untuk melarang bahkan mengharamkan ucapan Selamat Natal bagi umat Kristiani.

Bahkan, beberapa waktu silam, ketika ada umat Islam yang mengucapkan kata Selamat Natal, mereka dicap telah menjadi bagian dari kaum tersebut.

Nama tokoh dan ulama besar Indonesia yang juga Ketua Umum pertama MUI, Prof Dr. KH. Buya Hamka, dibawa-bawa untuk melegitimasi hal ini. Alasannya sewaktu Buya Hamka menjabat Ketua Umum MUI, lembaga ulama ini mengeluarkan fatwa larangan mengucapkan selamat natal.

Benarkah demikian?

Pengakuan mengejutkan diungkapkan putra Buya Hamka, yakni Irfan Hamka (almarhum) pada tahun 2014 lalu. Saat ditanyakan kepadanya mengenai edaran MUI tersebut dan bahwa Buya Hamka melarang ucapan Selamat Natal, Irfan Hamka membantahnya.

"Buya Hamka Tidak Melarang Pengucapan Selamat Hari Natal," ujarnya.

Laman elektronik Republika tertanggal Selasa, 23 Desember 2014 memuat penjelasan Irfan Hamka yang membantah ayahnya melarang mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristiani.

Menurut Irfan, Fatwa MUI yang dikeluarkan Hamka pada 1981 bukan pelarangan mengucapkan selamat Natal atau mengharamkannya, melainkan larangan mengadakan perayaan bersama.

Irfan lalu mengisahkan ayahnya dulu juga pernah mengucapkan selamat Natal bagi penganut agama Kristen saat tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Yakni kepada tetangga Kristiani bernama Ong Liong Sikh dan Reneker.

Saat ayahnya merayakan Idul Fitri, keduanya juga memberikan ucapan selamat kepada Buya. Begitu pun sebaliknya Buya juga mengucapkan selamat kepada kedua tetangganya tersebut.“Selamat, telah merayakan Natal kalian,” kata Irfan seperti ditulis Republika.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara, part of Republika Network. email: [email protected], Silakan kirimkan info