Catat, Ini Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi
Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi
Oleh Syahruddin El Fikri
Memilih istri yang sesuai dengan keinginan dan syariat agama tentunya sangat diidam-idamkan setiap pria. Namun demikian, tidak semua wanita bisa dinikahi. Dalam Islam, merujuk pada ayat Al-Quran surah An-Nisa [4]: ayat 23, dijelaskan tentang wanita yang diharamkan oleh Allah untuk dinikahi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya, “Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (QS. An-Nisa’ [4]: 23).
Dari keterangan ayat di atas, setidaknya ada empat kelompok besar yang diharamkan untuk dinikahi. Empat kelompok besar itu adalah (1) karena sebab hubungan nasab (keturunan); (2) karena sebab hubungan persusuan; (3) karena sebab hubungan pernikahan; (4) karena hubungan pernikahan sebelumnya.
1) Karena Hubungan Nasab
Golongan yang masuk haram dinikahi karena nasab adalah ibu, anak perempuan kandung, saudara perempuan kandung, bibi dari pihak ayah, anak perempuan saudara laki-laki, dan anak perempuan saudara perempuan.
2) Karena Hubungan Persusuan
Golongan yang tidak dibolehkan menikah karena hubungan persusuan adalah ibu dan saudara perempuan sepersusuan. Dengan posisi ibu susu seperti ibu kandung, maka saudara sepersusuan sama dengan kakak atau adik kandung.
3) Karena Hubungan Pernikahan
Dari pernikahan yang terjadi, maka ada wanita-wanita yang terlarang (haram) untuk dinikahi, yakni mertua, dan saudara perempuan istri.
4) Karena Hubungan Pernikahan Sebelumnya
Menurut Muhammad Ali al-Shobuni dalam kitab Rawa’ilul Bayan, ada empat golongan yang masuk kriteria ini. Mereka adalah mertua, anak tiri, menantu, dan mengumpulkan dua orang wanita yang bersaudara untuk dinikahi.
Dari keempat kelompok besar tersebut, wanita yang diharamkan untuk dinikahi tersebut, susunannya adalah sebagai berikut: