Menteri LHK Teken Kerja Sama dengan Bezos Earth Fund

News  

Menteri LHK Teken Kerja Sama dengan Bezos Earth Fund

JAKARTA--Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bezos Earth Fund (BEF) yang menandakan kemitraan penting antara kedua belah pihak. MoU ini bertujuan untuk mencapai tujuan Indonesia berdasarkan rencana kerja upaya-upaya pencapaian nationally determined contribution (NDC) dan FOLU Net Sink 2030.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri LHK Siti Nurbaya dan senior fellow BEF Lord Zac Goldsmith, saat sesi khusus Indonesia pada Oslo Tropical Forest Forum (OTFF) 2024 di Norwegia, Selasa (25/6/2024). Momen penting ini juga disaksikan oleh Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Eriksen.

"Pada acara istimewa hari ini, kita menyaksikan penandatanganan MoU antara KLHK dan Bezos Earth Fund (BEF). Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kerja multipihak dari sektor swasta dan filantropi, serta kesejahteraan masyarakat lokal dan adat," kata Siti Nurbaya dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Rabu (26/6) malam.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

"Saya sangat yakin bahwa kemitraan baru ini akan sangat produktif di tahun-tahun mendatang," ujar Menteri Siti.

Acara penandatanganan dilanjutkan dengan diskusi Menteri LHK Siti Nurbaya dan Lord Zac Goldsmith tentang langkah-langkah kunci penanganan deforestasi Indonesia dan kekuatan kebijakan sektor kehutanan di Indonesia, yang intinya adalah “high politics and strong actions”.

Siti Nurbaya menyampaikan kolaborasi ini berakar pada pengakuan dan komitmen bersama atas sejumlah hal. Pertama, dukungan terhadap kepemimpinan iklim Indonesia dengan mengakui target ambisius Indonesia untuk mencapai penyerapan bersih karbon dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada 2030. Hal ini sejalan dengan perjanjian internasional, seperti Perjanjian Paris dan Konvensi Keanekaragaman Hayati.

Kedua, perluasan upaya konservasi dengan komitmen untuk memperluas target perhutanan sosial, termasuk pengakuan hukum atas hutan adat yang ditujukan untuk konservasi keanekaragaman hayati dan praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.

Ketiga, pembentukan kawasan konservasi dengan inisiatif untuk mengelola kawasan konservasi yang ada dan membangun taman nasional baru di kawasan keanekaragaman hayati utama. Hal ini untuk menjaga keanekaragaman ekologi dan meningkatkan ketahanan lingkungan.

Keempat, kemitraan inovatif dengan pengembangan kemitraan konsesi konservasi dalam konsesi penebangan yang bertujuan untuk memperluas secara cepat guna untuk melindungi ekosistem penting melalui izin inovatif dan revisi rencana bisnis.

Kelima, dialog kebijakan dan penyelarasan teknis, fasilitasi dialog kebijakan untuk menyelaraskan metodologi Indonesia dengan standar global, memastikan pengakuan dan dukungan internasional terhadap praktik kehutanan dan penggunaan lahan yang berkelanjutan.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara, part of Republika Network. email: [email protected], Silakan kirimkan info

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image