Fiqih

Apakah Suntik Vaksin, Membatalkan Puasa?

Apakah Suntik Vaksin, Membatalkan Puasa?
Apakah Suntik Vaksin, Membatalkan Puasa?

Banyak pertanyaan di masyarakat Muslim mengenai hukum suntik, vaksin, tetes telinga, dan memakai celak mata saat berpuasa di bulan Ramadhan. Apakah hal itu dapat membatalkan puasa?

Berikut ini kami kutipkan dari penjelasan sekaligus Fatwa dari Syekh DR Yusuf al-Qaradhawi, dalam Fatawa Mu’ashirah, juz. I (Cet. VIII; Kuwait: Dar al-Qalam, 1420H/2000M), hal. 325. Penjelasan ini kami kutip juga dari buku Ustadz Abdul Shomad tentang 30 Masalah Fikih Saat Ramadhan.

Pertanyaan:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Apakah orang yang sedang berpuasa boleh disuntik? Apakah boleh memasukkan obat ke dalam telinga ketika sedang berpuasa? Apakah perempuan boleh memakai celak pada waktu pagi ketika sedang berpuasa?

Jawaban:

Kami katakan kepada semua yang menggunakan jarum suntik pada bulan Ramadhan bahwa jarum suntik terdiri dari beberapa jenis, ada yang digunakan sebagai obat dan penyembuhan, apakah pada urat, atau pada otot, atau di bawah kulit. Tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini, karena tidak sampai ke perut dan tidak memberikan makanan. Oleh sebab itu tidak membatalkan puasa dan tidak perlu dibahas.

Akan tetapi ada satu jenis jarum yang memasukkan nutrisi ke dalam tubuh, seperti jarum Glucose yang menyampaikan nutrisi ke dalam darah secara langsung. Ulama moderen berbeda pendapat tentang masalah ini, karena kalangan Salaf tidak mengenal jenis pengobatan seperti ini. Tidak terdapat tuntunan dari Rasulullah Saw, para sahabat, tabi’in dan generasi pertama tentang masalah ini.

Ini perkara yang baru. Oleh sebab itu para ulama modern berbeda pendapat. Ada ulama yang berpendapat bahwa ini membatalkan puasa karena mengantarkan nutrisi ke tingkat tertinggi, karena langsung sampai ke darah. Sebagian ulama menyatakan tidak membatalkan puasa, meskipun sampai ke darah, karena yang membatalkan puasa adalah jika sampai ke perut yang membuat manusia merasa kenyang setelah mengalaminya, atau merasa segar (hilang haus). Yang diwajibkan dalam puasa adalah menahan nafsu perut dan kemaluan, artinya manusia merasakan lapar dan haus.

Berdasarkan ini mereka berpendapat bahwa jarum ini tidak membatalkan puasa. Meskipun saya memilih pendapat kedua (tidak membatalkan puasa), akan tetapi menurut saya lebih bersikap hati-hati jika seorang muslim tidak menggunakan jarum ini pada siang Ramadhan, jika ada kelapangan waktu untuk menggunakannya setelah tenggelam matahari. Jika seseorang sakit, maka Allah Swt memperbolehkannya untuk berbuka. Meskipun jarum ini tidak benar-benar memberikan makanan dan minuman dan orang yang menggunakannya tidak merasa hilang lapar dan haus setelah menggunakannya seperti makan dan minum langsung, akan tetapi paling tidak merasa segar, hilang lesu yang dirasakan orang-orang yang berpuasa pada umumnya.

Allah Swt ingin agar manusia merasakan lapar dan haus, agar mengetahui kadar nikmat Allah Swt kepadanya, merasakan sakitnya orang-orang yang sakit, laparnya orang-orang yang kelaparan dan penderitaan orang lain yang mengalami penderitaan. Kami khawatir jika kami membuka pintu ini, maka orang-orang kaya yang mampu akan menggunakan jarum ini pada siang hari Ramadhan agar mereka mendapatkan kekuatan dan merasa segar, agar tidak merasakan sakitnya lapar dan penderitaan puasa di siang hari bulan Ramadhan. Jika ingin menggunakannya, maka sebaiknya ditunda setelah berbuka puasa. Ini jawaban pertanyaan pertama.

Berita Terkait

Image

Pandangan Awam Soal Kata Sayyidina Baik di Dalam Maupun di Luar Shalat

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara, part of Republika Network. email: [email protected], Silakan kirimkan info