Tiga Cara Mudah Mengenali Keturunan Rasulullah SAW
Larangan Menerima Zakat, Sedekah, dan Infak
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda, "Pada suatu hari Hasan (cucu Rasulullah) telah mengambil sebuah kurma dari zakat lalu dimasukkan ke mulutnya. Rasulullah berkata (kepada Hasan), muntahkan kurma itu, 'sesungguhnya tidak halal bagi kita (Nabi dan keturunannya) mengambil sedekah atau zakat'." (HR Muslim).
Dalam hadits lain, "Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya zakat itu tidak diperkenankan untuk keluarga Muhammad karena zakat adalah kotoran manusia." (HR Muslim).
Berdasarkan keterangan ini, maka sesungguhnya keturunan atau dzuriyat Rasulullah tidak boleh dan diharamkan menerima zakat, sedekah, dan infak dari kaum muslimin.
Boleh Menerima Hadiah
Dzuriyat atau keturunan Rasul, boleh menerima hadiah yang diberikan kaum muslimin. Kebolehan menerima hadiah ini sebagaimana yang dilakukan oleh Salman Alfarisi saat ia memberikan buah kepada Rasulullah SAW.
Dalam Surah Al-Anfal ayat 41, Allah SWT berfirman; "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."